Strategi pengembangan kopetensi Guru
BAB PEMBAHASAN
STRATEGI PENGEMBANGAN KOPETENSI GURU
A.
Pengertian
Kompetensi Guru
Dibawah ini beberapa pendapat para
ahli tentang kompetensi guru. Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang
dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham
(1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh
baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman. Syah (2000:229) mengemukakan
pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu
hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang
kualitatif maupun yang kuantitatif.
McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi
sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai
tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu
dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan
fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan
kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang di perlukan
untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina kecekatan,kekuatan dan
keterampilan.
Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berrdasarkan kriteria atau standar tertentu.
Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak
.
Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
STRATEGI PENGEMBANGAN GURU
B.
Kompetensi
Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru
dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasaI oleh
guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Kompetensi tersebut meliputi:1
1. Kompetensi
pedagogik
2. Kompetensi
Profesional
3. kompetensi
sosial
4. Kompetensi
kepribadian
a.
Kompetensi
pedagogik
Apa itu Pedagogik ? pasti mau tau kan tentang pedagogik!
Kata 'Pedagogik' tidak akan asing di telinga guru, tetapi apakah
semua guru memahami apa yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik walau
sebenarnya sudah pernah di lakukannya. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya
adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
Pedagogik menjadi salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru.
Kompetensi
Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi
lainnya. Penguasaan Kompetensi Pedagogik disertai dengan profesional akan
menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik.
Kompetensi
Pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis,
baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan,
yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing
individu yang bersangkutan.
Kompetensi
Pedagogik yang menjadi salah satu materi yang diujikan dalam peniliaan kinerja
guru, terdiri dari 7 aspek. Berikut adalah 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang
dikutip dari Pedoman pelaksanaan penelitian kinerja guru (PK Guru):
1.
Mengenal karakteristik peserta didik
Dalam aspek ini guru mampu mencatat dan menggunakan
informasi tentang karakteristik peserta didik secara umum dan khusus untuk
membantu proses pembelajaran. Karakteristik peserta didik ini terkait dengan
aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial
budaya. Beberapa indikator yang muncul dari penguasaan karakter peserta didik
diantaranya:
a) Guru dapat
mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
b) Guru memastikan
bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi
aktif dalam kegiatan pembelajaran,
c) Guru dapat
mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta
didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
d) Guru mencoba
mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar
perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
e) Guru membantu
mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
f) Guru
memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat
mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak
termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
2. Mengusai
Teori Belajar dan Prinsip-prinsip Pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif sesuai
dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran
yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mampu memotivasi mereka
untuk belajar. Indikator yang harus tampak dari aspek ini adalah:
a)
Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk
menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui
pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
b)
Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik
terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran
berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
c)
Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan
kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda
dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
d)
Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi
kemauan belajar peserta didik,
e)
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling
terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses
belajar peserta didik,
f)
Guru memperhatikan respon peserta didik yang
belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya
untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
3. Mampu
mengembangkan Kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu
menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan membuat serta
menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu
memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan
peserta didik. Guru akan nampak mampu mengembangkan kurikulum jika:
a)
Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan
kurikulum,
b)
Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan
silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai
kompetensi dasar yang ditetapkan,
c)
Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan
memperhatikan tujuan pembelajaran,
Guru memilih
materi pembelajaran yang:
1.
sesuai dengan tujuan pembelajaran,
2.
tepat dan mutakhir,
3.
sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar
peserta didik,
4.
dapat dilaksanakan di kelas dan
5. sesuai dengan
konteks kehidupan sehari‐hari peserta
didik.
4. Menciptakan
Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan
pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter peserta didik. Guru
mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar
sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan
teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. Indikator
dari aspek ini adalah:
a)
Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan
rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut
mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
b)
Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang
bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji
sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
c)
Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi
tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
d)
Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik
sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih
dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut,
sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
e)
Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi
kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
f)
Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara
bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai
dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta
didik,
g)
Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi
atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat
termanfaatkan secara produktif,
h)
Guru mampu audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik
dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang
dirancang dengan kondisi kelas,
i)
Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik
untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
j)
Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran
secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh:
guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik
terhadap materi sebelumnya, dan
Guru menggunakan
alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik
dalam mencapai tujuan pembelajaran.
5.
Mengembangkan Potensi Peserta Didik
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap
peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui
program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik
mengaktualisasikan potensi mereka. Kemampuan mengembangkan postensi peserta
didik ini akan nampak jika:
a)
Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala
bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat
kemajuan masing‐masing.
b)
Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran
yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola
belajar masing‐masing.
c)
Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran
untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
d)
Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses
pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
e)
Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang
bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
f)
Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta
didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
Guru memusatkan
perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami
dan menggunakan informasi yang disampaikan.
6.
Melakukan Suatu Komunikasi Dengan PesertaDidik
Yang dimaksud adalah guru mampu berkomunikasi secara
efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan
positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar
atau pertanyaan peserta didik. Berikut indikator adalah indikatornya:
a)
Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman
dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka
yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
b)
Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua
pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika
diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
c)
Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat,
benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa
mempermalukannya.
d)
Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat
menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
e)
Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap
semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk
mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
f)
Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta
didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan
pada peserta didik.
7.
Menilai dan Mengevaluasi Pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas
proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil
analisis penilaian dalam proses pembelajarannya. Kemampuan dalam aspek ini akan
terlihat ketika:
a)
Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan
pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam
RPP.
b)
Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan
jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan
mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat
pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
c)
Guru menganalisis hasil penilaian untuk
mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan
dan kelemahan masing‐masing peserta
didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
d)
Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan
merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat
membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran,
materi tambahan, dan sebagainya.
e)
Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan
penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
b.
Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas
utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehing guru akan tampil sebagai sosok yang patut, (di
contoh sikap dan perilakunya ga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya.
Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam
Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang
berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan
secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada
umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain
itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta
yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik”.
Surya
(2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal,
yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru
yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan
dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan
Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
1)
Pengetahuan tentang adat istiadatbaik sosial maupun
agama,
2)
Pengetahuan tentang budaya dan tradisi,
3)
Pengetahuan tentang inti demokrasi,
4)
Pengetahuan tentang estetika,
5)
Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial,
6)
Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan
pekerjaan,
7)
Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
8)
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi
adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai
diri pribadi.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal
guru, mencakup:
(1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai
guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya,
(2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya
dianut oleh seoranng guru,
(3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk
menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru
memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek
didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian guru tercermin dari indikator sikap, dan keteladanan.
c.
Kompetensi Profesional
Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk
merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan
sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli
dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat. Selain itu, Kompetensi professional
merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang guru.
Dalam kompetensi profesional terdapat lima aspek
yaitu:
1. Menguasai
Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran
yang diampu.
Seorang guru harus memahami dan menguasai materi
pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan
materi standar dalam kurikulum. Guru harus mampu menentukan secara tepat materi
yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Menurut Hasan (2004) sedikitnya mencakup :
a.
Validitas atau tingkat ketepatan materi.
b.
Keberartian atau tingkat kepentingan materi.
c.
Relevansi dengan tingkat kemampuan peserta didik.
d.
Kemenarikan, menarik perhatian/memotivasi peserta
didik.
e.
Kepuasan, merupakan hasil pembelajaran peserta didik
benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
Seorang guru untuk memudahkan menghubungkan materi dengan
tujuan atau kompetensi yang akan dicapai dapat dilakukan dengan cara
mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif, afektif dan psikomotor.
Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun dan mengembangkan prosedur
harus diperhatikan agar memudahkan peserta didik menerima materi dan membentuk
kompetensi dirinya.
2. Menguasai
Stnadar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan
yang diampu.
Dalam materi pembelajaran pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar ( SKKD) setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi,
mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan bahan
pembelajaran seperti dibawah ini :
a.
Orientasi pada tujuan dan kompetensi
Pengembangan materi pembelajaran harus diarahkan untuk
mencapai tujuan dan membentuk kompetensi peserta didik berdasarkan SKKD dan
indicator kompetensi, guru melakukan pengembangan materi standar untuk
membentuk kompetensi peserta didik.
b.
Kesesuaian (relevansi)
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik
dalam kehidupan sehari-hari.
c. Efisien
dan Efektif
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik
dan kehidupan sehari-hari.
d.
Fundamental
Harus mengutamakan materi pembelajaran yang
fundamental, ensensial, atau potensial, artinya materi pembelajaran yang paling
mendasar untuk membentuk kompetensi peserta didik, sehingga bahan-bahan lain
diluar itu akan mudah diserap, karena merupakan landasan untuk penguasaan SKKD
dan bidang studi lain.
e.
Keluwesan
Materi pembelajaran yang luwes sehingga mudah
disesuaikan, diubah dilengkapai atau dikurangi berdasarkan tuntutan keadaan dan
kemampuan setempat.
f.
Berkesinambungan dan berimbang
Materi pembelajaran disusun secara berkesenambungan
sehingga setiap aspeknya tidak terlepas-lepas, tetapi mempunyai hubungan
fungsional dan bermakna, disamping secara berimbang, baik antara materi
pembelajaran sendiri, antara keluasan dan kedalamannya, antara teori dan
praktek.
g.
Validitas
TiTingkat ketetapan materi yang diberikan telah teruji
kebenarannya, artinya guru harus menghindari memberikan materi yang sebenarnya
masih diperdebatkan atau dipertanyakan.
h.
Keberartian
Materi pelajaran yang diberikan harus relevan dengan
keadaan dan kebutuhan peserta didik, sehingga materi yang diajarkan bermanfaat
bagi peserta didik.
i.
Kemenarikan
Materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi
peserta didik sehingga peserta didik mempunyai minat untuk mengenali dan
mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam.
j.
Kepuasan
Hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik,
benar-benar bermanfaat bagi kehidupan.
3.
Mengembangkan Materi Pelajaran yang diampu secara Kreatif.
Dalam setiap pengembangan materi pembelajaran
seharusnya memperhatikan apakah materi yang akan diajarkan itu sesuai/cocok
dengan tujuan dan kompetensi yang dibentuk. Dalam beberapa situasi mungkin guru
akan menemukan tersedianya materi yang banyak, tetapi tidak terarah secara
langsung pada sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu, jika materi yang tersedia
dirasakan belum cukup, maka guru dapat menambah sendiri dengan memperhatikan
strategi dan efektifitas pembelajaran.
Terdapat tiga tipe materi pembelajaran yang menyangkut
peranan guru dalam pengembangan dan penyampaian pembelajaran diantaranya:
1. Jika guru
mendesain dan mengembangkan materi pembelajaran individual, peran guru dalam
penyampaian materi bersifat pasif, tugas guru adalah memotivator dam membimbing
kemajuan peserta didik dalam menyelesaikan materi dan membentuk kompetensi.
Peserta didik dapat terus maju menueut kecepatannya masing-masing dan guru
memberikan bantuan secara proporsional.
2. Guru memilih materi pembelajaran yang telah ada dan
menuesuaikan dengan strategi pembelajaran yang digunakan, dan pembentukan
peranan guru menjadi lebih aktif dalam penyampaian materi, dan pembentukan
kompetesi.
3. Pembelajaran sangat tergantung kepada guru. Guru
menyampaikan semua materi pembelajaran menurut strategi yang telah
dikembangkan.
4. Mengembangkan Keprofesian secara berkelanjutan
dengan melakukan Tindakan Reflektif.
Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang dibadan
hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas
guru.”
Dalam kaitannya dengan pengembangan professional guru
PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam
merencanakan dan melakukan program penataran guru serta program peningkatan
mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau
kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan
dan ketrampilan guru peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian
ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan
mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringkatan ulang
tahun atau konggres, baik dipusat maupun didaerah. Oleh sebab itu, peran
organisasi dalam peningkatan mutu profesional guru belum begitu menonjol.
5. Manfaatkan
Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Berkomunikasi
dan
Mengembangkan Diri.
Abad 21, merupakan abad pengetahuan sekaligus
merupakan abad informasi dan teknologi. Karena pengetahuan, informasi dan
teknologi menguasai abad ini, sehingga disebut era globalisasi, karena
canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi dalam berbagai
aspek kehidupan yang menimbulkan hubungan global. Guru dituntut untuk memiliki
kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama internet
(e-learning), agar guru mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi dan
informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan membentuk kompetensi
peserta didik.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran
(e-learning) di maksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan
pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan
dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu system jaringan komputer yang
dapat diakses oleh peserta didik. Oleh karena itu sayangnya guru dan calon guru
dibekali dengan berbagai kompetensi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi sebagai teknologi pembelajaran.
Meski demikian, kecanggihan teknologi pembelajaran
bukan satu-satunya syarat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah,
karena bagaimanapun canggihnya teknologi, tetap saja tidak bisa diteladani
sehingga hanya efektif dan efisien untuk menyajikan materi yang bersifat
pengetahuan. Jika dihadapkan dengan aspek kemanusiaan maka kecanggihan
teknologi pembelajaran akan nampak kekurangannya. Bagaimanapun mendidik peserta
didik berarti mengembangkan potensi kemanusiaannya, seperti nilai-nilai
keagamaan, keindahan, sosial dan sebagainya. Teknologi pembelajaran merupakan
sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan
pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi, materi
pembelajaran dan variasi buadaya.
Oleh karena itu
memasuki abad 21, sumber belajar dengan mudah diakses melalui teknologi
informasi, khususnya internet yang didukung oleh komputer. Perubahan prinsip
belajar berbasis komputer memberikan dampak pada profesionalisme guru, sehingga
harus menambah pemahaman dan kompetensi baru untuk memfasilitasi pembelajaran.
Dengan system pembelajaran berbasis komputer, belajar tidak terbatas pada empat
dinding kelas, tetapi dapat menjelajah kedunia lain, terutama melalui internet.
Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir,
menganalisis, dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung
dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran. Dengan
demikian penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi
pembelajaran dapat dijadikan sebagai salah satu indikator kompetensi guru.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional
adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai
guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for
Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan
dalam hal yaitu:
(1) Mengerti dan
dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan
sebagainya,
(2) Mengerti dan
menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta.
(3) Mampu menangani
mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
(4) Mengerti dan
dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
(5) Mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
(6) Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
(7) Mampu melaksanakan
evaluasi belajar,
(8) Mampu
menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)
mengemukakan kemampuan profesional mencakup beberapa hal yaitu:
d.
Kompetensi
Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang
mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di
depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Surya (2003:138) mengemukakan
kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil
dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk
keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial ,
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada
pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru
adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat
melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi yaitu:
(1) aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam
melaksanakan tugasnya,
(2) Pertimbangan
sebelum memilih jabatan guru,
(3) Mempunyai
program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan
pendidikan.
Selain memiliki etika yang profesional, seorang guru juga harus mempunyai etika
dalam sebuah profesi Di dalam etika guru
Indonesia dituliskan dengan jelas bahwa guru membimbing murid untuk membentuk
mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Etika bagi guru adalah
terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika
tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar
mengajar yang baik.
Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain.
Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan
muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk
mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai potensi yang ada.
di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam
mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan
intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak
didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.
Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap
pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus
melayani masyarakat di bidang pendidikan secara profesional. Supaya bisa
memberikan layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa
menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat.
ang berikutnya adalah profesional terhadap tempat
kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas.
Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang
tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.
Pendekatan pembelajaran kontekstual
bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang
membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan situasi akan mendorong
murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam
kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat kerja adalah dengan
cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat kerja dan
lingkungan. Etika gursangat dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
PENUTUP
Harapan di
balik UU Nomor 14/2005
Tumpukan
permasalahan guru memang kadang membuat dada kita sesak, sampai kemudian
pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen
tanggal 30 Desember 2005, harapan barupun kemudian muncul. Banyak pihak
berharap bahwa Undang Undang ini bisa menjadi tonggak bersejarah untuk
bangkitnya profesi ini menjadi profesi mulia yang betul-betul setara dengan
profesi lainnya. Sebuah profesi yang tak hanya dihargai dengan ungkapan
"pahlawan tanpa tanda jasa", tapi sebuah profesi yang betul-betul
diakui sejajar dengan profesi lainnya. Undang-Undang Guru dan Dosen lahir
melengkapi dan menguatkan semangat perbaikan mutu pendidikan nasional yang
sebelumnya juga sudah tertuang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Kita berharap, kedua undang-undang ini mampu menciptakan iklim yang
kondusif bagi lahirnya para guru yang betul-betul profesional dalam makna yang
sesungguhnya. Lebih jauh kita berharap, kedua undang-undang ini akan membuka
jalan terang bagi segenap anak bangsa ini untuk secara perlahan tapi pasti
keluar dari berbagai krisis yang melilit bangsa ini melalui perbaikan mutu
pendidikan nasional dengan membentuk guru yang profesional sebagai entry point.
Sebagai implementasi dari undang-undang yang baru ini, pemerintah telah
merencanakan akan melakukan program sertifikasi guru dalam waktu dekat. Seperti
yang dikatakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Depdiknas Fasli Jalal bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah
(PP) untuk sertifikasi para guru, dan diharapakan dalam enam bulan telah keluar
PP dan telah ditunjuk LPTK penyelenggara sertifikasi. Setelah itu,
dilangsungkan pendidikan profesi serta uji sertifikasi bagi para guru yang
sudah sarjana(KOMPAS, 27/02/2006)
Sekalipun masih
ada perdebatan tentang siapa yang paling berhak menyelenggarakan program
sertifikasi dan yang melakukan uji komptensi guru, namun terlepas dari siapa
yang meyelenggarakan, program sertifikasi dan uji kompetensi jelas akan
berdampak positif bagi proses terbentuknya guru yang profesional di masa
datang. Selain karena dengan program sertifikasi dan uji kompetensi akan ada
proses terukur bagi seseorang layak disebut sebagai guru, juga karena program
ini bisa menjawab permasalahan klasik guru menyangkut kesejahteraan karena
pasal 16 ayat (1) dan (2) UU 14/2005 menyebutkan bahwa guru yang memiliki
sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok dan diberikan oleh pemerintah kepada guru sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi kalau
pemeritah berkomitmen menjalankan amanat undang undang yang menegaskan bahwa
pemerintah harus mengalokasikan 20 persen anggaran negara ke sektor pendidikan,
dampaknya akan diyakini begitu luar biasa kepada kualitas dunia pendidikan kita
secara umum, dan terbentuknya guru yang profesional secara khusus. Dengan
lahirnya guru yang profesional dalam makna yang sesungguhnya, maka diyakini
masyarkat tidak akan lagi melihat "sebelah mata" kepada profesi ini.
Efek dominonya adalah akan banyak para siswa pintar kita kembali secara sadar
memilih profesi ini sebagai alaternatif karir mereka di masa datang. Jadi,
menjadi guru profesional di negeri ini memang bukan tidak mungkin, tapi
sepertinya butuh waktu lama dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak
a.Simpulan
Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung pelaksanaan tugas. Menurut Monks, dkk. (1990), faktor yang mempengaruhi kompetensi interpersonal, yaitu: Umur atau kematangan sesorang, Status ekonomi, Motifasi diri, Keadaan keluarga dan lingkungan,pendidikan.
Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung pelaksanaan tugas. Menurut Monks, dkk. (1990), faktor yang mempengaruhi kompetensi interpersonal, yaitu: Umur atau kematangan sesorang, Status ekonomi, Motifasi diri, Keadaan keluarga dan lingkungan,pendidikan.
Kompetensi Profesional guru
adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut
berbagai keahlian dibidang pendidikan atau keguruan. Faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi upaya peningkatan profesionalisme guru yaitu faktor internal
adalah Latar belakang pendidikan guru, Pengalaman mengajar guru, Keadaan
kesehatan guru, Keadaan kesejahteraan ekonomi guru. Sedangkan untuk faktor
eksternal adalah Sarana pendidikan, Kedisiplinan kerja disekolah, Pengawasan
kepala sekolah.
b. Saran
Saran dari penulis dari ke dua
pengertian kompetensi diatas seharusnya guru sebagai publik figure yang
dicontoh oleh anak dapat memiliki kompetensi kepribadian yang mantap,stabil dan
arif serta dapat dijadikan teladan yang baik oleh semua masyarakat. Dikarenakan
kompetensi kepribadian guru dapat berpengaruh pada keprofesionalan guru
tersebut dalam melakukan kegiatan pembelajaran pada anak, karena setiap guru
adalah bertujuan untuk mendidik karakter bangsa, yang guna mencerdaskan semua
anak-anak bangsa dengan membentuk profesionalisme guru.
DAFTAR PUSTAKA
0 Response to "Strategi pengembangan kopetensi Guru"
Post a Comment